Sejarah HAM
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
Pasal-Pasal HAM
· Pasal 28
· Pasal 29 ayat 2
· Pasal 30 ayat 1, dan
· Pasal 31 ayat 1.
Penerapan HAM Perhitungkan Tradisi dan Budaya Setempat
Konsep hak asasi manusia (HAM) bersifat universal. Namun dalam penerapannya harus memperhitungkan budaya dan tradisi negara setempat. Dalam hal ini budaya dan tradisi setempat merupakan kodrat manusia. Pendapat itu dikemukakan dua pakar HAM Jerman, Prof Dr Winfried Brugger LLM dan Prof Dr Juliane Kokott LLM serta anggota Komnas HAM BN Marbun SH dalam seminar sehari "Indonesia dan Barat: Dialog Internasional tentang HAM", Selasa (28/11). Seminar ini diselenggarakan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), Goethe Institut Jakarta, World Trade Center Jakarta serta Yayasan Dialog Bangsa. Pembicara lain yang tampil adalah Ketua Yayasan Wakaf Paramadina Dr Nurcholish Madjid, pengurus ICMI Pusat Dr Jimly Asshidiqqie serta Direktur Pengelola WTC Jakarta Dr Erwin Ramedhan. Salah satu elemen konsep HAM yang ditawarkan Brugger adalah penghormatan terhadap tradisi dan budaya. Menurut Brugger, penerapan HAM harus mempertimbangkan budaya dan tradisi, karena hal itu merupakan data dasar antropologi keberadaan manusia. Menurut dia, kebebasan memilih yang merupakan salah satu elemen HAM tak ada artinya jika tak dikaitkan dengan budaya dan tradisi. Perkembangan manusia, individu, masyarakat, bermuara pada budaya. Budaya bisa dikatakan merupakan kodrat manusia. "Tanpa kebebasan memilih dan pencarian identitas budaya, akan terjadi bahaya penindasan dan eksploitasi," kata guru besar Hukum Publik dan Filosofi Hukum Universitas Heidelberg, Jerman.
Nama : Raden Prasdwika Iswara
NPM : 13209054
Kelas : 2EA15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar